8 Tujuan Syariat Islam

Tujuan Syariat Islam Diturunkannya Syariat Islam kepada manusia pasti mempunyai“ tujuan” yang sangat mulia. Sangat tida, terdapat“ 8” tujuan. 

Awal, memelihara ataupun melindungi agama serta sekalian membagikan hak kepada tiap orang buat memilah antara beriman ataupun tidak, sebab,“ Tidak terdapat paksaan dalam memeluk agama Islam”( QS. Al Baqaarah, 2: 256). Manusia diberi kebebasan absolut buat memilah,“…Maka barangsiapa yang mau( beriman) hendaklah dia beriman, serta barangsiapa yang mau( kafir) biarlah dia kafir”( QS. Al Kahfi, 18: 29).

Pada hakikatnya, Islam sangat menghormati serta menghargai hak tiap manusia, apalagi kepada kita selaku mu’ min tidak dibenarkan memforsir orang- orang kafir buat masuk Islam. Berdakwah buat mengantarkan kebenaran- Nya merupakan kewajiban. 

Tetapi demikian bila memforsir hingga hendak terkesan seolah- olah kita perlu dengan keislaman mereka, sementara itu gimana bisa jadi kita perlu keislaman orang lain, sebaliknya Allah SWT saja tidak perlu dengan keislaman seorang. Namun apabila seorang dengan kesadarannya sendiri kesimpulannya masuk Islam, hingga harus dituntut oleh Ulul Amri buat melakukan Syariat Islam.

Dengan memilah muslim, hingga tidak terdapat alibi untuk seorang buat tidak melakukan kewajibannya. Seandainya terdapat seseorang muslim tidak shalat, perihal ini“ bukan cuma” urusan individu tetapi jadi urusan seluruh muslim paling utama Ulul Amri. Bila terdapat seseorang muslim tidak melakukan kewajiban shalat sebab ia tidak percaya hendak kewajiban shalat, hingga 4 Mahzab serta jumhur( kebanyakan) ulama setuju melaporkan yang bersangkutan kafir. 

Yang karenanya wajib dihukumkan kafir, maksudnya apabila dalam 3 hari ia tidak lekas sadar, hingga dihukumkan selaku murtad yang halal darahnya sehingga Ulul Amri dapat menjatuhkan hukuman mati. Tetapi, seandainya tidak shalatnya yang bersangkutan bukan sebab tidak percaya, tetapi sebab alibi malas misalnya, hingga dalam perihal ini“ 3” mazhab( Syafi’ i, Hanafi, Maliki) melaporkan yang bersangkutan berdosa besar, sementra Mazhab Hambali senantiasa mengkafirkannya.

Kemudian gimana Ulul Amri mempraktikkan hukum untuk muslim yang tidak shalat sebab malas? Awal, Ulul Amri pasti saja berkewajiban mengingatkannya. Andaikata yang bersangkutan senantiasa tidak ingin shalat sementara itu telah diingatkan oleh Ulul Amri, bagi Mahzab Syafei serta Maliki, yang bersangkutan harus dihukum mati. Imam Hanafi, sependapat dengan Mahzab Syafei serta Maliki, bahwasanya yang bersangkutan tidak dapat dihukumkan kafir, sebab memanglah sebabnya malas bukan mengingkari hukum Allah. 

Namun Imam Hanafi tidak sependapat dengan hukuman mati, sebab sepanjang tidak kafir berarti haram darahnya. Pemikiran dia, Ulul Amri wajib membagikan hukuman kepada yang bersangkutan dengan dipenjara hingga yang bersangkutan sadar serta ingin shalat. Sebaliknya Mahzab Hambali, berkomentar serta berkeyakinan, kalau seseorang yang mengaku muslim kemudian tidak shalat apa juga sebabnya apakah sebab tidak percaya ataupun malas, hingga yang bersangkutan wajib dihukumkan kafir. Dia berpegang teguh kepada hadits Rasulullah Saw yang melaporkan,“ Perbandingan antara muslim serta kafir merupakan meninggalkan shalat”.

Yang kedua,“ melindungi jiwa”. Syariat Islam sangat melindungi keselamatan jiwa seorang dengan menetapkan sanksi hukum yang sangat berat, contohnya hukum“ qishash”. Di dalam Islam diketahui terdapat“ 3” berbagai pembunuhan, ialah pembunuhan yang“ disengaja”, pembunuhan yang“ tidak disengaja”, serta pembunuhan“ semacam disengaja”. Perihal ini pastinya dilihat dari sisi permasalahannya, tiap- tiap tuntutan hukumnya berbeda. 

Bila teruji sesuatu pembunuhan terkategori yang “ disengaja”, hingga pihak keluarga yang terbunuh berhak menuntut kepada hakim buat diresmikan hukum qishash/ mati ataupun membayar“ Diyat”( denda). Serta, hakim tidak memiliki opsi lain kecuali menetapkan apa yang dituntut oleh pihak keluarga yang terbunuh. Berbeda dengan permasalahan pembunuhan yang“ tidak disengaja” ataupun yang“ semacam disengaja”, di mana Hakim wajib mendahulukan tuntutan hukum membayar“ Diyat”( denda) saat sebelum qishash.

Bahwasanya dalam hukum qishash tersebut tercantum jaminan proteksi jiwa, rasanya bisa kita ikuti dari firman Allah SWT:“ Serta dalam qishash itu terdapat( jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang- orang yang berakal, biar kalian bertakwa”( QS. Al Baqarah, 2: 179). Gimana bisa jadi di balik hukum qishash bisa diucap,“ terdapat jaminan kelangsungan hidup”, sementara itu pada penerapan hukum qishash untuk yang menewaskan hingga hukumannya dibunuh lagi? 

Memanglah betul, apabila hukum qishash dilaksanakan hingga terdapat“ 2” orang yang mati( yang dibunuh serta yang menewaskan), tetapi akibat apabila hukum ini dilaksanakan, hingga banyaklah jiwa yang terselamatkan. Sebab seorang hendak berfikir beribu kali apabila ingin menewaskan orang lain, karena risikonya ia hendak diancam dibunuh lagi.

Jika seseorang pencuri teruji benar kalau ia mencuri, hingga hukuman yang dijatuhkannya merupakan potong tangan, hingga seumur hidup orang hendak mengenali jika ia mantan pencuri. Demikian pula, jika seseorang perampok dijatuhi hukuman potong tangan kanan serta kaki kiri secara bersilang, hingga ia seumur hidupnya tidak hendak bisa mensterilkan dirinya kalau ia mantan perampok. Akibat dari hukuman ini hendak bisa bawa ketenangan serta kenyamanan hidup bermasyarakat serta bernegara.

Yang ketiga,“ proteksi terhadap generasi”. Islam sangat melindungi generasi di antara lain dengan menetapkan hukum“ Dera” seratus kali untuk pezina ghoiru muhshon( perjaka ataupun wanita) serta rajam( lempar batu) untuk pezina muhshon( suami/ istri, duda/ jand)( Al Hadits). Firman Allah SWT:“ Wanita yang berzina serta pria yang berzina, hingga deralah masing- masing seseorang dari keduanya seratus kali dera, serta janganlah belas kasihan kepada keduanya menghindari kalian buat melaksanakan agama Allah, bila kalian beriman kepada Allah serta hari akhirat serta hendaklah( penerapan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang- orang yang beriman”( An Nuur, 24: 2). Ditetapkannya hukuman yang berat untuk pezina tidak lain buat melindungi generasi.

Bayangkan apabila dalam 1 tahun saja seluruh manusia dibebaskan berzina dengan siapa saja tercantum dengan orangtua, kerabat kandung serta seterusnya, betapa hendak semrawutnya kehidupan ini.

Yang keempat,“ melindungi ide”. Kasus proteksi ide ini sangat jadi atensi Islam. Apalagi dalam suatu hadits Rasulullah Saw melaporkan,“ Agama merupakan ide, siapa yang tiada berakal( memakai ide), hingga tiadalah agama menurutnya”. Oleh karenanya, seorang wajib dapat dengan benar mempergunakan akalnya. 

Seorang yang tidak dapat ataupun belum dapat memakai akalnya ataupun apalagi tidak berakal, hingga yang bersangkutan leluasa dari seluruh berbagai kewajiban- kewajiban dalam Islam. Misalnya dalam keadaan kurang ingat, lagi tidur ataupun dalam keadaan terpaksa. Akhirnya, kalau hukum Allah cuma berlaku untuk untuk orang yang berakal ataupun yang dapat memakai akalnya.

Betapa sangat luar biasa guna ide untuk manusia, oleh sebab itu kedatangan risalah Islam di antara lain buat melindungi serta memelihara supaya ide tersebut senantiasa berperan, sehingga manusia dapat melaksanakan syariat Allah dengan baik serta benar dalam kehidupan ini. Demikian pula, supaya manusia bisa mempertahankan eksistensi kemanusiaannya, sebab memanglah akallah yang membedakan manusia dengan makhluk- makhluk Allah yang lain.

Buat memelihara serta melindungi supaya ide senantiasa berperan, hingga Islam mengharamkan seluruh berbagai wujud mengkonsumsi baik santapan, minuman ataupun apa juga yang dihisap misalnya, yang bisa mengganggu ataupun mengusik guna ide. Yang diharamkan oleh Islam merupakan khamar. Yang diucap khamar tidaklah cuma sebatas minuman air anggur yang dibasikan semacam di era dulu, tetapi yang diartikan khamar merupakan,“ tiap seluruh suatu yang bawa akibat memabukkan”( Al Hadits).

Keharaman Khamar telah sangat jelas, di dalam QS. Al Maidah ayat 90 Allah SWT melaporkan,“ Hai orang- orang yang beriman, sebetulnya( meminum) khamar, berjudi, berkorban buat berhala, mengundi nasib dengan panah, merupakan perbuatan keji tercantum perbuatan syaitan. Hingga jauhilah perbuatan- perbuatan itu supaya kalian menemukan keberuntungan”( QS. Al Maa- idah, 5: 90) Ayat ini mengisyaratkan, kalau seorang yang dalam keadaan mabuk, berjudi, berkorban buat berhala serta mengundi nasib hingga terkategori syaitan, sebab watak syaitani lagi mengusai diri yang bersangkutan.

Jika khamar telah dinyatakan haram, hingga keberadaannya baik sedikit ataupun banyak senantiasa haram. Sesuatu dikala salah seseorang teman ingin berupaya menggabungkan khamar dengan obat, tetapi sebab kehati- hatiannya hingga ditanyakanlah tentang perihal ini kepada Nabi Saw sebagaimana dalam suatu hadits yang diriwayatkan Imam Ahmad, Nabi Saw bersabda:“ Thariq bin Suwaid Ra bertanya kepada Nabi Saw tentang khamar serta dia melarangnya. Kemudian Thariq mengatakan,“ Saya cuma menjadkannya kombinasi buat obat”. Kemudian Nabi Saw mengatakan lagi,“ Itu bukan obat namun penyakit”. Apalagi lebih tegas lagi Nabi Saw melaporkan,“ Allah tidak menjadikan penyembuhanmu dengan apa yang diharamkan”( HR Al Baihaqi).

Dalam hadits lain yang diriwayatkan Abu Daud, Nabi Saw melaporkan,“ Sebetulnya Allah merendahkan penyakit sekalian dengan obatnya, oleh sebab itu carilah obatnya, kecuali satu penyakit ialah penyakit ketuaan”. Sebaliknya, dalam hadits Riwayat Bukhari serta Muslim, Nabi saw melaporkan,“ Allah merendahkan penyakit serta merendahkan obatnya, dikenal oleh yang mengenali serta tidak hendak dikenal oleh orang yang tidak mengenali”.

Betapa kerasnya peringatan ini yang dinyatakan, kalau berjudi serta minum khamar merupakan perbuatan syaitan, sebab ia lelet laun bisa melenyapkan guna ide sehingga tidak bisa jadi yang bersangkutan dapat melakukan kewajibannya selaku hamba- Nya. Kebalikannya, Allah SWT sangat menghargai orang- orang yang sukses meningkatkan guna akalnya dengan benar cocok dengan syariat- Nya. Allah SWT berfirman:“ Apakah ada sama orang- orang yang mengenali dengan orang- orang yang tidak mengenali?” Sebetulnya orang yang berakallah yang bisa menerima pelajaran”( QS. Az Zumar, 39: 9). Pula dalam firman- Nya:“ Sebetulnya yang khawatir kepada Allah di antara hamba- hamba- Nya cumalah‘ Ulama”( QS. Faathir, 35: 9).

Yang kelima,“ melindungi harta”. Ialah dengan membuat ketentuan yang jelas buat dapat jadi hak tiap orang supaya terlindungi hartanya di antara lain dengan menetapkan hukum potong tangan untuk pencuri.“ Laki yang mencuri serta wanita yang mencuri, potonglah tangan keduanya( selaku) pembalasan untuk apa yang mereka kerjakan serta selaku siksaan dari Allah. Serta Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana”( Qs. Al Maa- idah, 5: 38). Pula peringatan keras sekalian ancaman dari Allah SWT untuk mereka yang memakan harta kepunyaan orang lain dengan zalim,“ Sebetulnya orang- orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sesungguhnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya serta mereka hendak masuk ke dalam api yang menyala- nyala( neraka Jahannam)( QS. An Nisaa, 4: 10).

Yang keenam,“ melindungi kehormatan seorang”. Tercantum melindungi nama baik seorang serta lain sebagainya, sehingga tiap orang berhak dilindungi kehormatannya di mata orang lain dari upaya pihak- pihak lain melemparkan fitnah, misalnya. Kecuali jika mereka sendiri melaksanakan kejahatan. Sebab itu betapa luar biasa Islam menetapkan hukuman yang keras dalam wujud cambuk ataupun“ Dera” 8 puluh kali untuk seseorang yang tidak sanggup meyakinkan kebenaran tuduhan zinanya kepada orang lain. Allah SWT berfirman:“ Serta orang- orang yang menuduh wanita- wanita yang baik- baik berbuat zina serta mereka tidak mendatangkan 4 orang saksi, hingga deralah mereka( yang menuduh itu) dengan 8 puluh kali dera, serta janganlah kalian terima kesaksian mereka buat selama- lamanya. Serta mereka seperti itu orang- orang yang fasik”( QS. An Nuur, 24: 4). Pula dalam firman- Nya:“ Sebetulnya orang- orang yang menuduh wanita- wanita yang baik- baik, yang lengah lagi beriman( berbuat zina), mereka kena laknat di dunia serta akhirat. Serta untuk mereka azab yang besar”( QS. An Nuur, 24: 23). Serta larangan keras pula buat kita berprasangka kurang baik, mencari- cari kesalahan serta menggunjing terhadap sesama mu’ min( QS. Al Hujurat, 49: 12).

Yang ketujuh,“ melindungi rasa nyaman seorang”. Dalam kehidupan bermasyarakat, seorang wajib nyaman dari rasa lapar serta khawatir. Sehingga seseorang pemimpin dalam Islam wajib dapat menghasilkan area yang kondusif supaya warga yang di dasar kepemimpinannya itu“ tidak hadapi kelaparan serta ketakutan”. Allah SWT berfirman:“ Yang sudah berikan santapan kepada mereka buat melenyapkan lapar serta mengamankan mereka dari ketakutan”( QS. Al Quraisy, 106: 4).

Yang kedelapan,“ melindugi kehidupan bermasyarakat serta bernegara”. Islam menetapkan hukuman yang keras untuk mereka yang berupaya melaksanakan“ kudeta” terhadap pemerintahan yang legal yang diseleksi oleh ummat Islam“ dengan metode yang Islami”. Untuk mereka yang terkategori Bughot ini, dihukum mati, disalib ataupun dipotong secara bersilang biar keamanan negeri terjamin( QS. Al Maa- idah, 5: 33). Pula peringatan keras dalam hadits yang diriwayatkan Imam Muslim, Nabi Saw melaporkan,“ Apabila tiba seseorang yang mengkudeta khalifah yang legal hingga penggallah lehernya”. 

Demikianlah Pendidikan Agama Islam dalam mengajarkan penegakan syariat Islam

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pentingnya Kolaborasi dengan Jasa Maklon Kosmetik dalam Membangun Merek Kecantikan Anda

Menggali Potensi Desa Inggris sebagai Pusat Bimble Bahasa Inggris: Peluang dan Tantangan